AL GHIFARI FOREST COMMUNITY INDONESIA
(AFC INDONESIA)
Nomor :07.
Pada hari ini, Jumat, tanggal. 14-10-2011 (empat belas Oktober
– duaribu sebelas). —————————————–
— Pukul 10.00 (sepuluh) Waktu Indonesia bagian Barat.——–
—Berhadapan dengan saya, YASEER ARAFAT, Sarjana Hukum,
Magister Kenotariatan, Notaris di Kabupaten Bogor, dengan
dihadiri oleh saksi-saksi yang saya, Notaris kenal dan namanamanya
akan —disebut pada bahagian akhir akta ini :——–
—————-
1. Tuan ISHAK, Wiraswasta, lahir di Bogir, pada tanggal ——
15-09-1970 (limabelas september seribu Sembilan ratus —–
tujupuluh) bertempat tinggal di Kabupaten Bogor, ———-
Kampung Cemplang, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 003, —
Desa Sukamaju, Kecamatan Cibungbulang, pemegang Kartu —–
Tanda Penduduk Nomor 3201161509700005, Warga Negara ——-
Indonesia; ————————————————
2. Tuan SUHENDAR, lahir di Bogor, pada tanggal 12-04-1981 —-
(dua belas April seribu Sembilan ratus delapan puluh satu),
bertempat tinggal di Kabupaten Bogor, Kampung Harapan, —-
Rukun Tetangga 01, Rukun Warga 03, Desa Ciasihan, ———
Kecamatan Pamijahan, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor —
32.03.31.120481.03085, Warga Negara Indonesia; ————
3. Nyonya HS. SYAMSIAH, lahir di Bandung, pada tanggal ——-
08-09-1977 (delapan September seribu Sembilan ratus ——
tujupuluh tujuh) bertempat tinggal di Kabupaten Bogor, —-
Kampung Pasarean, Rukun Tetangga 001, Rukun Warga 001, —-
Desa Paarean, Kecamatan Pamijahan, pemegang Kartu Tanda —
Penduduk Nomor 3201174809770003, Warga Negara Indonesia; —
Para penghadap saya, Notaris, kenal. ————————-
Para penghadap menerangkan dengan tidak mengurangi izin dari –
pihak yang berwajib, dengan ini mendirikan suatu Lembaga —–
Swadaya Masyarakat (LSM) dengan memakai anggaran dasar ——-
sebagai berikut : ——————————————–
——————– NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN —————
—————————- Pasal 1 ————————-
1. Lembaga Swadaya Masyarakat ini bernama Lembaga Swadaya —-
Masyarakat AL GHIFARI FOREST COMMUNITY INDONESIA ———-
(AFC INDONESIA); berkedudukan di Kampung Cemplang, Rukun —
Tetangga 001, Rukun Warga 003, Desa Sukamaju, Kecamatan —
Cibungbulang, Kabupaten Bogor. —————————-
2. Lembaga Swadaya Masyarakat ini dapat mendirikan ———–
kantor-kantor cabang dan perwakilan-perwakilan ditempat —
tempat lain yang ditetapkan oleh Badan Pengurus.———–
————————- W A K T U ———————-
————————— Pasal 2 ————————
Lembaga Swadaya Masyarakat ini didirikan dan dijalankan untukjangka
waktu yang tidak ditentukan lamanya dan dimulai sejak –
tanggal ditanda-tanganinya akta ini. ————————-
—————————- A Z A S ————————-
—————————- Pasal 3 ————————-
Lembaga ini berazaskan Pancasila sebagaimana termaktub dalam –
Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 (seribu sembilanratus —–
empatpuluh lima).———————————————
———————– MAKSUD DAN TUJUAN ——————–
—————————- Pasal 4 ————————-
Maksud dan tujuan dari Lembaga Swadaya Masyarakat ini adalah :
sebagai wadah masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan –
pelestarian dan pengelolaan lingkungan hidup. —————-
————————- KEGIATAN —————————
————————- Pasal 5 —————————
1. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas, Lembaga –
ini dapat menjalankan kegiatan-kegiatan antara lain: ——
a. Penghijauan/reboisasi; ———————————-
b. Survei pengelolaan lingkungan hidup; ——————–
c. Pengelolaan lahan pertanian dan perkebunan; ————-
d. Pengawasan pengelolaan lingkungan hidup yang dilakukan —
berbagai pihak; —————————————–
e. Penyuluhan hukum kepada masyarakat tentang masalah ——
lingkungan hidup; —————————————
f. Pendidikan dan pelatihan tentang masalah lingkungan —–
hidup; ————————————————–
g. Pembentukan kelompok masyarakat penyelamat lingkungan; —
2. Segala sesuatu dalam arti yang seluas-luasnya sepanjang —
tidak bertentangan dengan hukum dan perundang-undangan yang
berlaku atau yang diizinkan oleh yang berwenang/berwajib. –
———————— KEANGGOTAAN ————————-
————————– Pasal 6 —————————
1. Anggota Lembaga ini terdiri dari :————————-
a. Calon anggota, yaitu yang diterima tetapi belum disahkanoleh
Pimpinan Cabang tentang keanggotaannya.————-
b. Anggota biasa, yaitu tiap Warga Negara Indonesia yang —
telah berumur 18 tahun, diterima dan disahkan oleh ——
Pimpinan Cabang. —————————————-
2. Setiap anggota memiliki hak memilih dan dipilih.———–
3. Setiap anggota berkewajiban tunduk kepada Anggaran Dasar —
dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Lembaga. ——–
4. Setiap anggota sanggup berperan aktif dalam kegiatan ——
Lembaga. ————————————————–
———————— RAPAT ANGGOTA ———————–
————————— Pasal 7 ————————–
1. Rapat Anggota mempunyai kekuasaan dan wewenang tertinggi —
dalam Lembaga.———————————————
2. Rapat Tahunan Anggota diadakan setiap tahun dalam bulan —
Pebruari atau Maret, dengan maksud: ———————-
a. membuat laporan tahunan Badan Pengurus, terutama ——–
mengenai pemberian tanggungjawab hal keuangan dan ——-
jalannya Lembaga serta hal-hal lainnya yang dianggap —-
penting. ————————————————
b. membentuk Panitia Verifikasi.—————————-
c. memilih anggota-anggota Badan Pengurus baru (tiga tahun –
sekali) dan———————————————-
d. menetapkan hal-hal lain yang dianggap perlu. ————
3. Selain dari rapat yang dimaksudkan dalam ayat 2 (dua) pasal
ini, maka Badan Pengurus:———————————-
a. berhak/berwenang untuk mengadakan Rapat Anggota setiap —
dianggap perlu, dan ; ———————————–
b. harus mengadakan Rapat Anggota, bila sekurang-kurangnya –
seperlima dari jumlah anggota Lembaga mengajukan ——–
permintaan untuk itu atau karena menurut ketentuan ——
Anggaran Dasar untuk sesuatu hal diperlukan keputusan —
dari Rapat Anggota. ————————————-
————————– Pasal 8 —————————
1. Para anggota Lembaga Swadaya Masyarakat harus diberitahukan
secara tertulis sekurang-kurangnya 14 (empatbelas) hari —
sebelum Rapat Anggota itu dilangsungkan dan diumumkan —–
paling kurang di satu surat kabar harian yang terbit ——
ditempat kedudukan Lembaga Swadaya Masyarakat dan/atau di –
papan pengumuman di Gedung Lembaga Swadaya Masyarakat.—–
2. Pada pemberitahuan tentang Rapat Anggota harus disebut —-
acara, tempat, tanggal dan waktu rapat.——————–
3. Semua anggota yang mempunyai hak suara dapat mengajukan —
usul-usul untuk dipertimbangkan oleh rapat tersebut.——-
4. Rapat dipimpin oleh Ketua atau salah seorang Wakil Ketua.–
5. Jika Ketua dan/atau Wakil Ketua tidak hadir, ————–
anggota-anggota Badan Pengurus lainnya yang hadir memilih –
dari mereka seorang Ketua untuk memimpin rapat tersebut. —
————————— Pasal 9 ————————–
1. Tanpa mengurangi ketentuan tersebut dalam Pasal 18 ayat 2 –
Anggaran Dasar ini, Rapat Anggota sah apabila dihadiri oleh
sekurang-kurangnya lebih dari setengah dari jumlah anggota-
Lembaga.—————————————————
2. Keputusan rapat diambil sedapat-dapatnya dengan ———–
jalan/menurut hikmah kebijaksanaan, musyawarah untuk ——
mufakat, dengan ketentuan apabila rapat memutuskan usul —
bersangkutan dengan pemungutan suara, maka keputusan rapatitu
dianggap sah apabila keputusan itu diambil dengan suara
terbanyak.————————————————-
3. Jika dalam rapat itu jumlah anggota yang hadir tidak ——
mencukupi jumlah (kuorum) yang di tetapkan dalam ayat 1 —
pasal ini, maka dapat diadakan rapat untuk kedua kalinya —
dalam waktu 14 (empatbelas) hari setelah rapat yang ——-
pertama, dengan ketentuan bahwa rapat yang kedua ini tanpamemandang
jumlah anggota yang hadir dapat mengambil ——-
keputusan-keputusan tentang apa yang diajukan dalam rapat –
pertama itu.———————————————–
4. Apabila dalam rapat itu diadakan pemungutan suara, maka —
keputusan rapat dianggap sah jika keputusan itu diambil —
dengan suara terbanyak. ———————————–
5. Dalam Rapat Anggota itu masing-masing anggota berhak untukmengeluarkan
satu suara, dengan ketentuan bahwa jumlah haksuara
dari anggota-anggota keluarga dibatasi dengan dua —
suara. —————————————————-
6. a. Pemungutan suara tentang orang dilakukan dengan rahasiadan
tertulis kecuali apabila rapat memutuskan lain.——
– Apabila suara-suara yang setuju dan yang tidak setuju –
sama banyak, maka diadakan pemungutan sekali lagi. —-
– Kalau suara dalam pemungutan ulangan itu masih sama —
banyaknya, maka keputusan diambil dengan jalan undian.-
b. Pemungutan suara tentang hal-hal lainnya dilakukan secara
lisan. ————————————————-
– Apabila suara-suara yang setuju dan yang tidak setuju –
sama banyaknya maka usul dianggap ditolak.————-
7. Seorang anggota rapat diwakili oleh anggota lainnya secaratertulis.
————————————————-
————————- REFERENDUM ————————-
————————– Pasal 10 ————————–
1. Keputusan Referendum disamakan dengan keputusan Rapat —–
Anggota tersebut dalam Pasal-pasal 7 dan seterusnya diatas.
2. Keputusan menurut Referendum dikirimkan kepada seluruh —-
anggota Lembaga dan harus disetujui oleh lebih dari ——-
setengah jumlah anggota, sedangkan untuk perubahan Anggaran
Dasar dan pembubaran Lembaga persetujuan itu diperlukan —
paling sedikit berturut-turut 2/3 (dua pertiga) dan ¾ (tiga
perempat) dari jumlah anggota Lembaga.———————
———————— BADAN PENGURUS ———————-
————————– Pasal 11 ————————–
1. Lembaga diurus dan dipimpin oleh sebuah Badan Pengurus yang
pilih dari anggota-anggota Lembaga.————————
2. Badan Pengurus terdiri dari :——————————
– seorang Ketua ;——————————————-
– seorang Wakil Ketua atau lebih ;————————–
– seorang Sekretaris atau lebih ;—————————
– seorang Bendahara atau lebih dan ;————————
– seorang atau lebih pejabat-pejabat lainnya, bila Rapat —
Anggota atau Badan Pengurus menganggapnya perlu. ———
3. (Anggota-anggota) Badan Pengurus diangkat dan diberhentikan
oleh Rapat Anggota yang dimaksudkan dalam Pasal 7 ayat 2 —
tersebut diatas. ——————————————
4. Pengangkatan tersebut adalah untuk masa jabatan tiga tahunlamanya,
demikian dengan ketentuan bahwa apabila rapat itukarena
sesuatu hal terlambat diadakannya, maka jangka waktu
tiga tahun itu dianggap diperpanjang hingga pemilihan —–
(anggota-anggota) Badan Pengurus baru dalam rapat itu. —-
5. Para anggota Badan Pengurus lama dapat dipilh kembali.—–
6. Apabila terjadi suatu lowongan dalam keanggotaan Badan —-
Pengurus yang menurut Badan Pengurus perlu segera diisi dan
tidak dapat ditangguhkan sampai diadakannya rapat yang —-
dimaksudkan dalam ayat 3 (tiga) pasal ini, maka Badan —–
Pengurus berhak (berwenang) untuk mengisi lowongan itu dandisahkan
oleh Rapat Anggota yang berikutnya. ————–
————————— Pasal 12 ————————-
1. Badan Pengurus mewakili Lembaga ini di dalam dan di luar —
Pengadilan/Hukum dan berhak (berwenang) untuk melakukan —
segala tindakan baik yang mengenai pengurusan maupun yang –
mengenai hak milik, terkecuali apabila untuk meminjam ataumeminjamkan
uang Lembaga, melepaskan/mengalihkan hak milik-
(atas) barang-barang tak bergerak dan/atau —————-
mempertanggungkan kekayaan Lembaga, mengikat Lembaga ——
sebagai penjamin, Badan Pengurus berkewajiban untuk meminta
persetujuan lebih dahulu dari Rapat Anggota. ————–
2. Badan Pengurus terhadap pihak luar dapat diwakili oleh —-
Ketua dan/atau Wakil Ketua tanpa atau dengan disertai —–
Sekretaris atau Bendahara atau Pejabat lain.—————
3. Dalam keadaan yang mendesak guna menyelamatkan Lembaga, —
Badan Pengurus boleh mengambil tindakan-tindakan yang —–
menyimpang dari ketentuan-ketentuan Anggaran Dasar dan/atau
Anggaran Rumah Tangga, asalkan untuk tindakan-tindakan —-
tersebut kemudian dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan
dimintakan pengesahan dari Rapat Anggota.——————
————————— Pasal 13 ————————-
1. (Anggota-anggota) Badan Pengurus berkewajiban untuk ——-
menjunjung tinggi dan menjalankan tugas kewajiban mereka —
menurut Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Keputusan
Rapat Anggota.———————————————
2. Anggota-anggota Badan Pengurus bertanggungjawab atas ——
seluruh Lembaga kepada Rapat Anggota. ———————
————————— Pasal 14 ————————-
1. Badan Pengurus mengadakan rapat sebulan sekali dan setiap –
saat jika Ketua, Wakil Ketua atau sedikitnya tiga orang —
anggota Badan Pengurus lainnya menganggap perlu. ———-
2. Dalam Rapat Anggota Pengurus masing-masing anggota Badan —
Pengurus berhak mengeluarkan satu suara.——————-
3. Rapat Badan Pengurus hanya dapat mengambil keputusan ——
apabila dihadiri oleh sedikitnya dua pertiga dari jumlah —
anggota Badan Pengurus. ———————————–
4. Keputusan-keputusan Rapat Badan Pengurus sedapat-dapatnya –
diambil dengan jalan/menurut hikmah kebijaksanaan ———
musyawarah untuk mufakat, dengan ketentuan apabila rapat —
itu memutuskan untuk diadakannya pemungutan suara, maka —
keputusannya sah apabila keputusan itu diambil dengan suara
terbanyak. ————————————————
—————————- Pasal 15 ————————
1. Rapat Anggota berhak untuk mengangkat dan memberhentikan :-
– seorang Pelindung atau lebih ;—————————-
– seorang Ketua Kehormatan atau lebih ;———————
– seorang Penasehat atau lebih.—————————–
2. Pelindung dan Ketua Kehormatan berhubung dengan ———–
kewibawaannya diharapkan dapat melindungi kepentingan —–
Lembaga terhadap segala hal yang menurut anggapan mereka —
dapat merongrong tujuan dari Lembaga.———————-
3. Penasehat berkewajiban untuk memberi nasehat atau petunjukkepada
Badan Pengurus, baik diminta ataupun tidak diminta –
oleh Badan Pengurus. ————————————–
————————— KEUANGAN ————————-
————————— Pasal 16 ————————-
1. Keuangan Lembaga diperoleh dari uang pangkal, uang iuran, –
uang sumbangan, hibah dan/atau penerimaan lainnya yang sah-
(tidak bertentangan dengan peraturan hukum), pula tidak —
bertentangan dengan maksud serta tujuan Lembaga.———–
2. Sumbangan dan atau hibah tersebut di atas dapat berasal —
dari para anggota Lembaga sendiri maupun dari pihak ——-
lainnya.—————————————————
3. Jumlah uang pangkal dan uang iuran ditentukan dalam ——-
Anggaran Rumah Tangga atau peraturan lain dari Badan ——
Pengurus. ————————————————-
—————– PERUBAHAN ANGGARAN DASAR ——————-
————————- Pasal 17 —————————
1. Keputusan tentang perubahan Anggaran Dasar dapat diambil —
dengan sah oleh Rapat Anggota yang khusus diadakan, yang —
dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah —
anggota dan keputusan itu hanya sah jika disetujui oleh —
sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah —
suara yang dikeluarkan.————————————
2. Jika dalam rapat itu jumlah anggota yang hadir tidak ——
mencukupi jumlah (Kuorum) yang ditetapkan dalam ayat 1 —-
pasal ini, maka dapat diadakan rapat untuk kedua kalinya —
dalam waktu 14 (empatbelas) hari setelah rapat yang ——-
pertama, dengan ketentuan bahwa rapat yang kedua ini tanpamemandang
jumlah anggota yang hadir dapat mengambil ——-
keputusan-keputusan tentang apa yang diajukan dalam ——-
rapat itu. Jika dalam rapat itu diadakan pemungutan suara,-
maka keputusan rapat dianggap sah jika keputusan itu ——
diambil dengan suara terbanyak. —————————
3. Badan Pengurus berwenang untuk menentukan bahwa perubahan –
Anggara Dasar ini dilakukan dengan jalan Referendum ——-
sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 di atas. ————–
————————- PEMBUBARAN ————————-
————————– Pasal 18 ————————–
1. Lembaga hanya dapat dibubarkan atas usul Badan Pengurus —
bersama Ketua (Ketua) Kehormatan dan Penasehat (bila ——
diangkat) atau atas usul secara tertulis yang disertai —-
alasan-alasannya dari sedikitnya setengah dari jumlah —–
anggota Lembaga kepada Badan Pengurus. ——————–
2. Menyimpang dari ketentuan Pasal 9 ayat 1 dan 3 tersebut diatas,
keputusan tentang pembubaran Lembaga hanya dapat —-
diambil dengan sah oleh Rapat Anggota yang diadakan khususuntuk
keperluan itu dan dihadiri oleh sedikitnya dua ——
pertiga dari jumlah anggota Lembaga sedangkan keputusannyadiambil
sedapat-dapatnya dengan jalan/menurut hikmah ——
kebijaksanaan musyawarah untuk mufakat, dengan ketentuan —
apabila rapat memutuskan untuk diadakannya pemungutan —–
suara, maka keputusannya harus disetujui oleh ————-
sekurang-kurangnya tiga perempat bagian dari jumlah suara –
yang dikeluarkan dengan sah. ——————————
3. Jika dalam rapat itu jumlah anggota yang hadir tidak ——
mencapai jumlah (kuorum) yang ditetapkan dalam ayat 2 pasal
ini, maka dapat diadakan rapat untuk kedua kalinya dalam —
waktu 14 (empatbelas) hari setelah rapat yang pertama itu,-
dengan banyak anggota yang hadir dan jumlah suara sama —-
dengan yang dibutuhkan oleh rapat pertama.—————–
4. Dalam rapat mana dapat diambil keputusan yang sah, asal —
saja disetujui oleh sekurang-kurangnya tiga perempat jumlah
suara yang dikeluarkan dengan sah. ————————
5. Apabila dalam rapat yang dimaksudkan dalam ayat 3 pasal ini
yang hadir itu juga tidak mencapai jumlah (kuorum) menurutketentuan
ayat tersebut, maka pembubaran Lembaga ini ——
diputuskan dengan jalan Referendum sebagaimana dimaksudkandalam
Pasal 10 Anggaran Dasar ini.————————-
6. Dalam rapat mengenai pembubaran menurut Pasal ini, ——–
diputuskan pula suatu Lembaga yang sama tujuannya atau —-
suatu badan yang bertujuan sosial, kepada siapa kekayaan —
lembaga yang masih ada (sesudah semua hutangnya dibayar) —
diserahkan.————————————————
————————- Pasal 19 —————————
Apabila Lembaga dibubarkan, maka Badan Pengurus berkewajiban –
untuk melakukan likwidasinya, kecuali bila Rapat Anggota —–
menentukan lain. ———————————————
—————— ANGGARAN RUMAH TANGGA ———————
————————- Pasal 20 —————————
1. Anggaran Rumah Tangga ditetapkan dan diubah oleh Rapat —-
Anggota.—————————————————
2. Anggaran Rumah Tangga memuat ketentuan-ketentuan yang —–
menurut Anggaran Dasar harus diatur dalam Anggaran Rumah —
Tangga dan ketentuan-ketentuan mengenai hal-hal lain yang –
dianggap perlu oleh Rapat Anggota. ————————
3. Anggaran Rumah Tangga dan peraturan-peraturan lain dari —
Badan Pengurus tidak boleh memuat ketentuan-ketentuan yangbertentangan
dengan Anggaran Dasar ini. ——————-
————————- P E N D I R I ———————-
————————— Pasal 21 ————————-
1. Pendiri dari Lembaga Swadaya Masyarakat ini terdiri dari 3-
(tiga) orang yang terdiri dari seorang Ketua, seorang —–
Sekretaris, seorang Bendahara. —————————-
2. Untuk pertama kali susunan dari para pendiri Lembaga ini —
adalah sebagai berikut : ———————————-
KETUA : Tuan ISHAK, tersebut diatas; ——————
SEKRETARIS : Tuan SUHENDAR, tersebut diatas; —————
BENDAHARA : Nyonya HS. SYAMSIAH, tersebut diatas; ———
—————– KETENTUAN-KETENTUAN PENUTUP —————-
————————- Pasal 22 —————————
Hal-hal baik dalam Anggaran Dasar ini, dalam Anggaran Rumah —
Tangga maupun oleh Rapat Anggota tidak cukup atau belum ——
diatur, akan diputuskan/ditetapkan oleh Badan Pengurus. ——
——————- DEMIKIANLAH AKTA INI ———————
Dibuat dan diselesaikan di Bogor, Propinsi Jawa Barat, pada —
hari dan tanggal serta jam tersebut diatas sebagaimana disebut
pada bagian awal akta ini, dengan dihadiri oleh Tuan ———
MUHAMMAD RIJAL ROBBANI dan Tuan MUHAMMAD ZULKILPI keduanya —
pegawai Kantor Notaris, bertempat tinggal di Bogor, sebagai —
saksi-saksi. ————————————————-
Segera setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris kepada —
penghadap dan saksi-saksi, maka akta ini ditanda tangani oleh-
Para penghadap, saksi-saksi, dan saya, Notaris. ————–
Dilangsungkan dengan tanpa perubahan. ————————
Diberikan sebagai salinan yang sama bunyinya. —————-
NOTARIS KABUPATEN BOGOR
(YASEER ARAFAT, SH., MKn.)